Kamis, 05 Maret 2009

Pendidikan Dasar

17 Agustus, Pencanangan Pendidikan Dasar Gratis

Tepat pada Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-63, 17 Agustus 2008 nanti, Pemkot Semarang akan mencanangkan Pendidikan Dasar Gratis. Sebagaimana dikutip dari berita Suara Merdeka, sejak tanggal tersebut di wilayah Kota Semarang diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah yang tidak bisa menempuh pendidikan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Sukawi Sutarip pada rapat koordinasi (rakor) dengan para kepala sekolah negeri di SMA 1, Rabu (6/8). Rapat koordinasi yang diikuti kepala SD/SMP/SMA/SMK se-Kota Semarang itu membahas sejumlah persoalan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan, mulai dari PPD, sekolah gratis, bantuan penyelenggaraan pendidikan (BPP), hingga penarikan sumbangan pengembangan institusi (SPI). ’’Pemkot sudah bertekad, seluruh anak usia SD/SMP di Kota Semarang harus bisa sekolah. Hal itu berkait dengan pemberlakuan kebijakan pendidikan dasar gratis, mulai tahun ajaran 2008/2009,’’ kata dia.

Sebelumnya, pernyataan senada juga disampaikan Wali Kota, ketika membuka dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kampung Bedagan, Kelurahan Sekayu, Kecamatan Semarang Tengah. Di hadapan para anggota Paguyuban KIM/FIM serta Paguyuban Pemerintah, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat (Petamas), Sukawi menandaskan keinginan Pemkot untuk ’’menyekolahkan’’ semua anak usia sekolah di Semarang. ’’Semua anak usia SD/SMP harus bisa diterima di sekolah. Tidak peduli dia pandai atau bodoh, kaya atau miskin,’’ kata dia.

Bila ada anak miskin yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena terbentur biaya, menurut Wali Kota, Pemkot akan memikirkannya. ’’Jangan khawatir, dana pemerintah cukup untuk itu,’’ ujarnya.

Pendataan

Secara khusus Wali Kota meminta pengurus RT/RW di 177 kelurahan se-Kota Semarang melakukan pendataan terhadap anak usia sekolah di wilayah masing-masing. Data itu diperlukan untuk memastikan, tidak ada anak usia sekolah yang tidak bisa menempuh pendidikan.

Pendataan itu mencakup mereka yang sudah bisa bersekolah dan anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena berbagai hal. Dia memberikan batas waktu kepada pengurus RT untuk melakukan pendataan, sebelum 17 Agustus mendatang. Para lurah dan camat diminta untuk terjun langsung memantau pendataan tersebut.

Sebab, tepat pada peringatan HUT Ke-63 RI itu, akan dilakukan pencanangan atas kebijakan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bisa sekolah. ’’Kalau sampai ada yang tidak sekolah, yang salah ya lurah dan camatnya,’’ imbuhnya.

Sebuah upaya konstruktif yang layak ditiru oleh Pemkot-Pemkot lainnya diseluruh Indonesia. Bravo Pemkot Semarang!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar